" OJK melansir kondisi terbaru industri keuangan syariah di Indonesia. Seperti apakah peta bisnis dari masing-masing sektor keuangan syariah saat ini?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam siaran pers-nya kemarin, Selasa
(12/9/2017) di Surakarta, memaparkan up date perkembangan sektor
keuangan syariah di tanah air hingga pertengahan tahun 2017 ini.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK – Wimboh Santoso, untuk
perkembangan sektor keuangan syariah hingga Juni 2017, tercatat sektor
perbankan syariah memiliki 13 Bank Umum Syariah, 21 Unit Usaha Syariah
(UUS) dan 167 BPRS.
Sementara pertumbuhan rata-rata aset (yoy) perbankan syariah telah
mencapai rata-rata 25,02% dalam 5 tahun terakhir. Dengan total aset
sekitar Rp387,87 triliun, industri perbankan syariah mampu mengelola
hampir 23,9 juta rekening dana masyarakat, melalui kurang lebih 2.600
kantor jaringan di seluruh Indonesia. Faktanya, aset perbankan syariah
tersebut telah mencapai 5,42% dari aset perbankan di Indonesia.
Wimboh menambahkan, pada sektor pasar modal syariah, berdasarkan data
per Juni 2017, jumlah saham yang termasuk daftar efek syariah (DES)
mencapai 355 saham atau 59,65% dari seluruh saham yang listing di pasar
modal. Adapun nilai outstanding dari total 65 sukuk korporasi saat ini
adalah Rp14,66 triliun atau 4,37% dari nilai outstanding seluruh sukuk
dan obligasi korporasi. Selain itu, terdapat 151 Reksa Dana Syariah
dengan total Nilai Aktiva Bersih mencapai Rp18,91 triliun atau 26,83%
dari total NAB Reksa Dana.
Sedangkan pada sektor Industri Keuangan Non-Bank Syariah (IKNB
Syariah) terdapat 130 perusahaan yang menyelenggarakan usaha berdasarkan
syariah, terdiri dari 58 perusahaan asuransi syariah atau reasuransi
syariah, 66 lembaga pembiayaan syariah dan 6 perusahaan penjaminan
syariah. Dari 130 perusahaan dimaksud, perusahaan yang menyelenggarakan
usaha syariah secara full pledged baru sebanyak 12 perusahaan asuransi,
26 lembaga pembiayaan syariah dan 2 perusahaan penjaminan.
Pada akhir Juni 2017, IKNB Syariah telah mengelola aset sebesar
Rp97,61 triliun, yang terdiri dari Rp37,37 triliun dari sektor asuransi
dan reasuransi syariah, Rp 59,40 triliun dari sektor pembiayaan syariah,
dan Rp831.78 miliar dari sektor penjaminan syariah, demikian Wimboh
Santoso.
Komentar
Posting Komentar