Aset Perbankan Syariah Kini Mencapai 5,42% dari Aset Industri Perbankan Nasional


" OJK melansir kondisi terbaru industri keuangan syariah di Indonesia. Seperti apakah peta bisnis dari masing-masing sektor keuangan syariah saat ini?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam siaran pers-nya kemarin, Selasa (12/9/2017) di Surakarta, memaparkan up date perkembangan sektor keuangan syariah di tanah air hingga pertengahan tahun 2017 ini.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK – Wimboh Santoso, untuk perkembangan sektor keuangan syariah hingga Juni 2017, tercatat sektor perbankan syariah memiliki 13 Bank Umum Syariah, 21 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 167 BPRS.

Sementara pertumbuhan rata-rata aset (yoy) perbankan syariah telah mencapai rata-rata 25,02% dalam 5 tahun terakhir. Dengan total aset sekitar Rp387,87 triliun, industri perbankan syariah mampu mengelola hampir 23,9 juta rekening dana masyarakat, melalui kurang lebih 2.600 kantor jaringan di seluruh Indonesia. Faktanya, aset perbankan syariah tersebut telah mencapai 5,42% dari aset perbankan di Indonesia.

Wimboh menambahkan, pada sektor pasar modal syariah, berdasarkan data per Juni 2017, jumlah saham yang termasuk daftar efek syariah (DES) mencapai 355 saham atau 59,65% dari seluruh saham yang listing di pasar modal. Adapun nilai outstanding dari total 65 sukuk korporasi saat ini adalah Rp14,66 triliun atau 4,37% dari nilai outstanding seluruh sukuk dan obligasi korporasi. Selain itu, terdapat 151 Reksa Dana Syariah dengan total Nilai Aktiva Bersih mencapai Rp18,91 triliun atau 26,83% dari total NAB Reksa Dana.

Sedangkan pada sektor Industri Keuangan Non-Bank Syariah (IKNB Syariah) terdapat 130 perusahaan yang menyelenggarakan usaha berdasarkan syariah, terdiri dari 58 perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah, 66 lembaga pembiayaan syariah dan 6 perusahaan penjaminan syariah. Dari 130 perusahaan dimaksud, perusahaan yang menyelenggarakan usaha syariah secara full pledged baru sebanyak 12 perusahaan asuransi, 26 lembaga pembiayaan syariah dan 2 perusahaan penjaminan.

Pada akhir Juni 2017, IKNB Syariah telah mengelola aset sebesar Rp97,61 triliun, yang terdiri dari Rp37,37 triliun dari sektor asuransi dan reasuransi syariah, Rp 59,40 triliun dari sektor pembiayaan syariah, dan Rp831.78 miliar dari sektor penjaminan syariah, demikian Wimboh Santoso.

Komentar