Hei Pejuang Tangguh Ekonomi Islam...
Kalian tau atau pernah mendengar tentang SUKUK gak ??
Kalo belum pernah okedeh sekarang saat yang tepat nih untuk kamu yang belum mengenal tentang sukuk, karena sekarang mimin bakalan ngebahas tentang sukuk karena sukuk adalah salah satu bagian yang dibahas dalam ekonomi islam. yaudah yuk langsung simak informasi berikut yaa
Sukuk (Arab: صكوك, bentuk jamak dari صك Shak, "instrumen legal, amal, cek") adalah istilah dalam bahasa Arab yang digunakan untuk obligasi yang berdasarkan prinsip syariah. Dalam fatwa nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mendefinisikan sukuk sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.
Sukuk dapat pula diartikan dengan Efek Syariah berupa sertifikat atau
bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan
yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas kepemilikan aset berwujud tertentu, nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu, dan kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
Jenis - Jenis Sukuk :
- Sukuk mudharabah
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah. Dimana ada pihak yang menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib) - Sukuk musyarakah
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah. Dimana kedua pihak menggabungkan modal - Sukuk murabahah
Obligasi syariah berdasarkan akad mudharabah. Murabahah adalah kontrak jual beli - Sukuk salam
Kontrak dengan pembayaran harga dimuka. - Sukuk istisna
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istisna. Dimana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek. - Sukuk ijarah
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah. - Sukuk negara
Surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagi bukti atas bagian kepemilikan asset SBSN - Sukuk korporasi
Insrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip shariah
Komentar
Posting Komentar