TA'ARUF BERSAMA RAHN


Asalamualaikum Wr.Wb

Hei Pejuang Ekonomi Syariah....
Gimana nihh kabar kamu sekarang semoga masih dalam keadaan sehat dan brsemangat untuk mencari ilmu di bangku perkuliahan yah. Eh iya btw kami dari HIMA EKIS FEB UMJ ingin ngajakin kamu untuk berkenalan nih sama RAHN atau yang dalam istilah Indonesianya itu GADAI tapi inget rahn itu gadai yang berbasis syariah yaa...

Gadai dalam bahasa Arab yaitu Rahn yang artinya al-Habsu yang artinya tetap, kekal, jaminan, penahanan  atau sesuatu yang berlaku karena perjanjian. Rahn dalam al - qur'an itu berarti memegang sesuatu yang mempunyai nilai seperti yang sudah dijelaskan oleh firman Allah dalam QS. Al - Baqarah : 283 yang artinya ;
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Menyetahui apa yang kamu kerjakan”. ( QS. Al-Baqarah : 283) 

Sedangkan menurut para ulama rahn memiliki makna dan arti yang berbeda seperti  Ulama Mazhab Maliki yang mendefisikan rahn sebagai Harta yang dijadikan jaminan utang yang bersifat mengikat oleh pemiliknya, Ulama Mazhad Hanafi yang mendefisikan rahn itu Menjadikan sesuatu (barang) baik sebagiannya atau keseluruhannya sebagai jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak (piutang) tersebut, Ulama Mazhad Syafi’i dan Ulama Mazhad Hambali: mendefisikan rahn dalam arti akad, yaitu menjadikan materi (barang) sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan pembayar utang apabila orang yang barhutang tidak bisa membayar hutangnya tersebut, dan Sayed Sabiq mendefisikan rahn dengan jaminan utang atau gadai.

Dasar Hukum Gadai dalam syari’at Islam dihukumkan sebagai perbuatan jaiz atau perbuatan yang diperbolehkan, baik menurut ketentuan Al-Qur’an, Sunnah maupun Ijma’ ulama. Dasar hukum diperbolehkannya rahn dalam Islam dengan pedoman Al-Qur’an dan Hadist
a. Pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 283 yakni:
Artinya: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang menghutangkan)”. (QS. Al-Baqarah ayat 283) 
b. Pada Hadis yang diyakini merupakan rahn pertama yang dilakukan oleh Rasulullah sendiri, yakni: Dalam satu riwayat dikatakan bahwa:
Artinya: Rasulullah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan menjadikan baju besinya sebagai barang jaminan. (HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah binti Abu Bakar)
 
Dalam praktek yang terjadi saat ini, rahn atau gadai dijadikan salah satu produk perbankkan konvensional dan digunakan juga dalam pegadaian konvensional. Salah satu hal dasar yang membedakan praktek rahn secara konvensional dan syari’ah adalah bila rahn dilakukan secara konvensional, maka ada tambahan berupa bunga tetap yang dipungut, sedangkan bila dilakukan dengan cara syari’ah, maka bukan bunga yang dipungut melainkan biaya penitipan, penjagaan serta penaksiran yang besarnya telah ditetapkan dimuka dan didalamnya ada kesepakatan bersama.
Namun demikian, perjanjian hutang dengan jaminan atau rahn ini tetap harus mengikuti prinsip-prinsip perjanjian hutang seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an seperti Dalam hal apapun dalam Islam, termasuk perjanjian hutang, kita tidak dibenarkan memungut riba, sesuai dengan surat Al-Baqarah ayat 275-28, Perjanjian hutang hendaknya dilakukan dengan cara tertulis, hal ini dilakukan agar isi perjanjian itu jelas dan bisa dipertanggungjawabkan jika yang akan datang terjadi perselisihan, sesuai dengan al-Baqarah ayat 282, Bila dimungkinkan, dalam perjanjian hutang tersebut disertai dengan barang jaminan, sesuai dengan surat al-Baqarah 283.  Pada prinsipnya perjanjian hutang dengan jaminan jika dikaitkan pendapat jumbur ulama, mereka sepakat memperbolehkan dan tidak pernah berselisih atau bertentangan pendapat. 

Mengenai rukun gadai, para ulama berbeda pendapat tentang penetapannya, di antaranya yaitu:
a) Menurut ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rukun rahn ada 2, yakni adanya Ijab adalah permulaan pernyataan yang keluar dari salah seorang yang berakad sebagai gambaran kehendaknya dalam mengadakan akad, yakni pernyataan menyerahkan barang sebagai agunan oleh pemilik barang dan Qobul adalah perkataan yang keluar dari pihak yang berakad pula, yaitu diucapkan setelah ijab, yakni pernyataan kesediaan memberi utang dan menerima barang agunan tersebut. Disamping itu mereka menyatakan akad rahn akan sempurna dan mengikat bila dibarengi al-qabdh yakni penguasaan barang oleh pemberi utang.
b) Menurut ulama Hanafiyah kedua orang yang melakukan akad, harta yang dijadikan agunan dan utang termasuk syarat-syarat rahn bukan rukun.
c)  Menurut jumbur ulama, ada empat rukun dalam rahn, yakni terdapat Shighat (lafal ijab dan qabul), Orang yang berakad (aqid) (ar-rahin dan al-murtahin), Barang yang dijadikan agunan (al-marhun), Utang (al-marhun bih)

Akad rahn yang dilakukan ini dapat berakhir apabila Barang diserahkan kepada pemiliknya, jika Barang diserahkan, tidak ada lagi jaminan maka perjanjian tersebut tidak ada lagi. Rahn dipandang habis pula jika Barang dipinjamkan kepada orang lain atas seizin rahin, Dipaksa menjual Barang, hal ini terjadi jika rahin dipaksa hakim untuk menjual Barang atau dapat pula hakim menjualnya jika rahin menolak, Rahin melunasi semua utang, Pembebasan utang, Pembatalan rahn dari pihak murtahin, Rahin meninggal, Barang rusak, Tasharufkan Barang.

Ehh iya pegadaian dengan sistem konvensional dan syariah itu memiliki banyak perbedaan loh, dan berikut perbedaan gadai dengan sistem konvensional dan sistem syariah ;

Pegadaian Konvensional
Pegadaian Syariah
Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000
Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000 dan Hukum Agama Islam
Biaya administrasi berdasarkan prosentase berdasarkan golongan barang
Biaya administrasi menurut ketetapan berdasarkan golongan barang
Bila lama pengembalian pinjaman lebih dari perjanjian, barang gadai dilelang kepada masyarakat
Bilamana lama pengembalian pinjaman lebih dari akad, barang gadai nasabah dijual kepada masyarakat
Sewa modal dihitung dengan: Prosentase x uang pinjaman (UP)
Jasa simpanan dihitung dengan: konstanta x taksiran
Maksimal jangka waktu 4 bulan
Maksimal jangka waktu 3 bulan
Uang Kelebihan (UK)= hasil lelang- (uang pinjaman + sewa modal + biaya lelang)
Uang kelebihan (UK) = hasil penjualan - (uang pinjaman + jasa penitipan + biaya penjualan)
Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil, uang kelebihan tersebut menjadi milik pegadaian
Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil, diserahkan kepada Lembaga ZIS (digunakan untuk kemaslahatan umat)
1 hari dihitung 15 hari
1hari dihitung 5 hari
Mengenakan bunga (sewa modal) terhadap nasabah uang memperoleh pinjaman
Tidak mengenakan bunga pada nasabah yang mendapatkan pinjaman
Istilah- istilah yang digunakan:
         Gadai
         Pegadaian
         Nasabah
         Barang Pinjaman
         Pinjaman
Istilah- istilah yang digunakan:
         Rahn
         Murtahin
         Rahin
         Marhun
         Marhun Bih

Demikian informasi singkat mengenai Rahn, semoga informasi ini dapat menambah wawasan kita dan sampai ketemu di postingan selanjuntya, ehh iya buat kamu yang mau ngasih artikel atau karya tulis untuk di muat dalam blog ini bisa langsung kirim ke himakisumj@gmail.com yaa...

Wasalamualaikum Wr. Wb

Komentar